ANALISIS FUNDAMENTALTERHADAP SAHAM PT TELKOM, Tbk DAN PT INDOSAT, Tbk

PENDAHULUAN

I.       Latar Belakang dan Permasalahan

1.1. Latar Belakang

Maraknya perkembangan harga saham di pasar modal kita beberapa saat terakhir ini telah mendorong banyaknya calon investor yang ingin lebih mengetahui saham-saham yang prospektif untuk dibeli. Untuk keperluan tersebut maka dibutuhkan suatu pemahaman yang mendalam mengenai harga saham itu sendiri dan faktor-faktor yang mempengaruhi pergerakannya. Penilaian harga saham suatu perusahaan dalam kaitannya untuk melakukan investasi pada dasarnya dapat dilakukan dengan menggunakan analisis teknikal dan analisis fundamental.

Analisis teknikal pada dasarnya dilakukan dengan cara melihat pergerakan saham dari waktu ke waktu dengan menggunakan grafik, sedangkan analisis fundamental merupakan analisis yang lebih didasarkan pada nilai (value) dari perusahaan yang bersangkutan.

Di antara metode fundamental yang sering digunakan menganalisa saham antara lain:

1.      Value. Tujuan dari penganut ‘resep’ ini adalah membeli saham dengan diskon sebesar mungkin dari nilai intrinsik atau mencari saham yang nilainya lebih dari yang mereka bayarkan. Dengan analogi lain seperti mencari dan membeli sebuah mobil dengan harga murah dari harga semestinya di pasaran untuk keesokan harinya dijual dengan harga yang lebih tinggi (wajar).

Bagi value investor, mereka biasa melihat ukuran seperti:

o    Price/Earning Ratio (PER)

    • Dividend Yield
    • Book value per share
    • Total Sales/Kapitalisasi Pasar
  1. Growth. Bagi pemegang resep ini mencari saham berarti mencari perusahaan dengan pertumbuhan penjualan dan keuntungan yang tinggi. Mereka menganalisa kualitas dari usaha yang dijalankan dan pertumbuhan sebelum memutuskan untuk melakukan investasi.
  2. Income. Walaupun saat sekarang kebanyakan investor membeli saham mengharapkan capital gain akan tetapi beberapa investor membeli saham dengan mengharapkan dividen yang dibayarkan. Biasanya saham yang cocok kriteria ini adalah saham yang berada pada industri yang sudah matang dengan pertumbuhan lambat tetapi membayarkan dividen payout yang tinggi.
  3. GRAP. Merupakan resep yang dipopulerkan sang koki ‘ John Irving’ pada buku ‘The World According to GARP‘. GARP singkatan dari growth at reasonable price. GARP menggabungkan resep growth dan value, dan mencari perusahaan dengan pertumbuhan tinggi dan harga pasar dibawah nilai intrinsik. Pendekatan yang sering dipakai GARP adalah membeli saham ketika P/E ratio lebih rendah dari pertumbuhan earning per share (laba per saham) dimasa mendatang.
  4. Quality. Selain memakai pendekatan gabungan yang menilai kualitas fundamental perusahaan pendekatan ini juga menilai kualitas dan integritas manajemen sebelum membeli suatu saham.

Investor terkenal Warren Buffet memakai pendekatan ini dan selalu menilai kualitas fundamental dan kualitas manajemen sebelum membeli saham tersebut untuk jangka panjang.

1.2. Permasalahan

Permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah penggunaan analisis fundamental, terutama berdasarkan nilai intrinsik saham untuk menentukan pergerakan harga saham perusahaan sebagai dasar pengambilan keputusan investasi pada saham PT Telekomunikasi Indonesia Tbk dan PT Indonesian Satellite Corporation, Tbk.

II.    Profil Perusahaan

2.1  PT Indonesian Satellite Corporation, Tbk.

Pendirian Perusahaan

PT Indonesian Satellite Corporation Tbk (“Perusahaan”) didirikan dalam rangka Undang-undang Penanaman Modal Asing No. 1 Tahun 1967 berdasarkan akta notaris Mohamad Said Tadjoedin, S.H. No. 55 tanggal 10 November 1967 di Negara Republik Indonesia. Akta pendirian ini diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 26 tanggal 29 Maret 1968, Tambahan No. 24. Anggaran dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir diaktakan dengan akta notaris Poerbaningsih Adi Warsito, S.H. No. 34 tanggal 16 Juli 2003, antara lain mengenai perubahan Direksi Perusahaan.

Berdasarkan keputusan dalam Rapat Umum Tahunan Pemegang Saham Perusahaan tanggal 27 Desember 2002 yang diaktakan dengan notaris Rini Yulianti, S.H. (sebagai notaris pengganti Poerbaningsih Adi Warsito, S.H.) No. 6 tanggal 8 Januari 2003, pemegang saham menyetujui untuk mengubah status Perusahaan menjadi Perusahaan Penanaman Modal Asing berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1967 Republik Indonesia yang diubah dengan Undang-undang No. 11 tahun 1970. Pemegang saham juga memutuskan untuk mengubah anggaran dasar Perusahaan, antara lain mengenai perubahan nama Perusahaan dari Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesian Satellite Corporation Tbk menjadi PT Indonesian Satellite Corporation Tbk.

Pada tanggal 7 Februari 2003, Badan Koordinasi Penanaman Modal, dalam surat keputusannya No. 14/V/PMA/2003, menyetujui perubahan status Perusahaan menjadi Perusahaan Penanaman Modal Asing. Di samping itu, melalui surat No. C-06145 HT.01.04.TH.2003 tanggal 21 Maret 2003, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menyetujui perubahan anggaran dasar Perusahaan mengenai perubahan status Perusahaan seperti yang dijelaskan di atas.

Sesuai dengan pasal 3 anggaran dasar, Perusahaan bertujuan untuk menyelenggarakan jaringan dan/atau jasa telekomunikasi serta informatika dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan berikut:

• Penyediaan jaringan, jasa telekomunikasi dan informatika;

• Perencanaan, pembangunan dan pengadaan fasilitas telekomunikasi dan informatika

termasuk sumber daya pendukung;

• Pengoperasian (yang meliputi pemasaran jaringan dan/atau jasa telekomunikasi dan

informatika yang diselenggarakan Perusahaan), pemeliharaan dan pengembangan dan penelitian, sarana dan/atau fasilitas telekomunikasi dan informatika, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, baik di dalam maupun di luar negeri; dan

• Pengembangan jaringan, jasa telekomunikasi dan informatika.

Perusahaan memulai kegiatan operasinya pada tahun 1969. Saat ini, kegiatan usaha utama Perusahaan adalah menyelenggarakan jasa telekomunikasi sentral internasional, termasuk jasa telepon internasional, teleks, telegram, sambungan komunikasi data paket, jasa faksimili penyimpanan dan pengiriman dan jasa Inmarsat untuk komunikasi bergerak. Perusahaan juga memberikan berbagai jasa telekomunikasi internasional non-sentral, termasuk sirkit sewa berkecepatan rendah dan tinggi, video-link, TV link, Integrated Services Digital Network (“ISDN”) dan jasa lainnya yang khususnya meliputi  transmisi data atau gambar selain suara.

Kedudukan Perusahaan sebagai badan penyelenggara jasa telekomunikasi internasional ditegaskan kembali berdasarkan Undang-undang No. 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 1991.

Pada tahun 1999, Pemerintah menerbitkan Undang-undang No. 36 mengenai Telekomunikasi yang berlaku efektif mulai bulan September 2000. Berdasarkan Undang-undang tersebut, penyelenggaraan jasa telekomunikasi meliputi:

• Jaringan telekomunikasi

• Jasa telekomunikasi

• Jasa telekomunikasi khusus

Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta dan Koperasi dapat menyelenggarakan jaringan dan jasa telekomunikasi. Sedangkan penyelenggaraan telekomunikasi khusus dapat diselenggarakan oleh perorangan, instansi pemerintah dan badan hukum selain penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi. Undang-undang No. 36 melarang kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.

Pada tanggal 14 Agustus 2000, Pemerintah Republik Indonesia, melalui Menteri Perhubungan, memberikan izin prinsip kepada Perusahaan sebagai penyelenggara nasional jasa telekomunikasi Digital Communication System (“DCS”) 1800, sebagai kompensasi atas penghentian lebih awal hak jasa telekomunikasi internasional Perusahaan efektif tanggal 1 Agustus 2003 yang diberikan sebelum izin tersebut diperoleh. Izin prinsip ini berlaku untuk dua tahun apabila Perusahaan dapat membangun sekurang-kurangnya 10% cakupan wilayah layanan nasional di daerah geografi yang berpenduduk dalam kurun waktu dua tahun. Pada tanggal 23 Agustus 2001, Perusahaan memperoleh izin penyelenggaraan dari Menteri Perhubungan. Lebih lanjut, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan No. KP.247 tanggal 6 November 2001, izin penyelenggaraan tersebut dialihkan ke anak perusahaan yang baru didirikan PT Indosat Multi Media Mobile

Pada tanggal 7 September 2000, Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Perhubunganjuga memberikan izin prinsip kepada Perusahaan untuk menyelenggarakan telepon lokal dan sambungan langsung jarak jauh dalam negeri, sebagai kompensasi atas penghentian hak jasa telekomunikasi internasional Perusahaan. Di lain pihak, Telkom telah diberikan izin prinsip untuk menyelenggarakan jasa telekomunikasi internasional sebagai kompensasi atas penghentian lebih awal hak penyelenggaraan jasa telekomunikasi lokal dan sambungan langsung jarak jauh. Izin prinsip Perusahaan untuk jasa telekomunikasi lokal dan sambungan langsung jarak jauh tersebut berlaku untuk dua tahun dari tanggal penerbitannya agar Perusahaan memiliki cukup waktu untuk membangun dan melakukan persiapan komersial dalam penyediaan jasa tersebut.

Pada tanggal 28 Juni 2001, Pemerintah Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi memberikan izin prinsip kepada Perusahaan untuk menyelenggarakan jasa Voice Over Internet Protocol (“VoIP”). Pada tanggal 26 April 2002, Perusahaan memperoleh izin operasi VoIP dengan cakupan nasional. Izin operasi Perusahaan untuk VoIP akan dievaluasi setiap lima tahun setelah tanggal dikeluarkannya.

Berdasarkan surat dari Menteri Perhubungan tanggal 1 Agustus 2002, Perusahaan diberikan izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap lokal dengan wilayah operasi Jakarta dan Surabaya. Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. KP. 130 Tahun 2003, izin penyelenggaraan ini akan diperbaharui menjadi izin nasional pada tanggal 17 April 2003. Nilai dari izin yang diberikan ke Telkom dan Perusahaan masih dihitung oleh penilai independen, sebagai kompensasi kepada Telkom dan Perusahaan atas penghentian hak eksklusif mereka masingmasing atas penyelenggaraan jasa telekomunikasi lokal/domestik dan internasional. Per 8 Agustus 2003, laporan penilai independen tersebut belum difinalisasi. Perusahaan berkedudukan di Jalan Medan Merdeka Barat No. 21, Jakarta dan memiliki sentral gerbang internasional yang terletak di Jakarta, Medan, Batam dan Surabaya.

Penawaran Umum Efek Perusahaan

Seluruh saham Seri B Perusahaan dicatatkan dan diperdagangkan pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya sejak tahun 1994. American Depository Shares (“ADS”, setiap ADS mewakili 10 saham Seri B) Perusahaan juga telah diperdagangkan di Bursa Efek New York sejak tahun 1994.

Struktur Anak Perusahaan

Perusahaan mempunyai penyertaan modal baik langsung maupun tidak langsung pada anak perusahaan berikut:

  1. PT Satelit Palapa Indonesia (Jakarta)
  2. Satelindo International Finance B.V.(Amsterdam)
  3. PT Satelindo Multi Media (Jakarta)
  4. PT Indosat Multi Media Mobile (Jakarta)
  5. PT Bimagraha Telekomindo (Jakarta)
  6. PT Aplikanusa Lintasarta (Jakarta)
  7. PT Artajasa Pembayaran Elektronis (Jakarta)
  8. PT Indosat Mega Media (Jakarta)
  9. PT Sisindosat Lintasbuana (Jakarta)
  10. PT Asitelindo Data Buana (Jakarta)
  11. PT Indosatcom Adimarga (Jakarta)

 

PT Satelindo

Indosat memiliki 100% kepemilikan saham pada PT Satelindo (secara langsung dan melalui PT Bimagraha Telekomindo) yang mengelola jasa provider selular GSM 900, jasa SLI 008, dan penyewaan transponder satelit. Satelindo saat ini merupakan operator selular terbesar kedua di Indonesia. Satelindo memiliki 2 anak perusahaan, yaitu PT Satelindo International Finance B.V. and PT Satelindo Multimedia.

 

PT Indosat Multimedia Mobile (IM3)

99,94% saham IM3 dikuasai oleh Indosat, dan merupakan anak perusahaan yang melayani jasa selular GSM 1800 dengan kemampuan GPRS. IM3 saat ini menempati peringkat keempat dalam pasar jasa selular di Indonesia.

 

 

PT Indosat Mega Media (IM2)

IM2 pada saat ini menangani jasa internet dan multimedia, termasuk jasa TV kabel, IP-based multimedia, dan jasa jaringan komunikasi IP-based LAN & WAN. IM2 juga merupakan pelopor jasa MIDI di Indonesia. IM2 memiliki 3 anak perusahaan, yaitu PT Yasawirya Indah Mega Media, PT Menara Jakarta, dan PT Multimedia Nusantara (telah didivestasi pada April 2003). Kepemilikan saham Indosat di IM2 saat ini adalah sebesar 99,84%.

 

PT Aplikanusa Lintasarta

Lintasarta yang 69,46% sahamnya dimiliki oleh Indosat merupakan perusahaan yang memberikan pengadaan jasa komunikasi data berkecepatan tinggi dan juga jasa jaringan perusahaan. Lintasarta mempelopori pengembangan sistem transfer perbankan secara elektronik di Indonesia, termasuk di dalamnya adalah ATM Bersama yang merupakan jaringan ATM bersama pertama di Indonesia. Lintasarta memiliki PT Arthajasa dan PT Swadarma Marga Inforindo (SMI) sebagai anak perusahaannya.

 

PT Sisindosat

Indosat saat ini menguasai 96,87% saham PT Sisindosat. Sisindosat merupakan perusahaan yang terlibat dalam penyediaan jasa pengembangan teknologi informasi (IT), perangkat lunak IT, dan pelatihan IT. Perusahaan ini memiliki beberapa anak perusahaan, yaitu PT Electronic Data Interchange Indonesia (EDI), PT Sistelindo Mitralintas, PT Graha Lintas Properti, PT Kalimaya Perkasa Finance, PT Asitelindo Data Buana, dan PT Intikom Telepersada.

Susunan Kepemilikan Saham Indosat
Posisi 31 Oktober 2003

PEMEGANG SAHAM %
Indonesia Communication Ltd. 41,94
Negara RI 15,00
The Bank of New York 7,27
Publik :
Pemodal Nasional 10,39
Pemodal Asing 25,40
Total Publik 35,80
JUMLAH SAHAM 100,00

 

 

 

 

2.2 PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk.

Pendirian Perusahaan

Telkom merupakan kelanjutan dari bagian suatau badan usaha bernama Post-en- Telegraaafdienst yang didirikan dengan Staatsblad No.52 tahun 1884. Berdasarkan Staatsblaad No.395 tahun 1906, Pemerintah Hindia Belanda mengambil alih pemilikan harta kekayaan (aset) Post-en Telegraafdienst serta mengubah namanya menjadi Post, Telegraaf en Telefoondienst atau disebut juga PTT-Dienst. Pada tahun 1931, PPT-Dienst ditetapkan sebagai Perusahaan Negara berdasrkan Staatsblad No.419 tahun 1972 tentang Indonesische Bedrijvenwet (I.B.W., Undang-Undang Perusahaan Negara). Selanjutnya pada tahun 1960, Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.19 tahun 1960, tentang persyaratan suatu Perusahaan Negara dan PTT-Dienst memenuhi syarat untuk tetap menjadi suatu Perusahaan Negara (PN). Dalam Peraturan Pemerintah No. 240 tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi diseutkan bahwa Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 I.B.W. dilebur kedalam Perusahaan negara Pos dan Telekomunikasi (PN Pos dan Telekomunikasi).

Sejalan dengan pesatnya perkembangan lapangan usaha PN Pos dan Telekomunikasi, maka pada tahun 1965 Pemerintah memendang perlu untuk membagi PN Pos dan Telekomunikasi menjadi 2 Perusahaan Negara yang berdiri sendiri. Berdasrkan Peraturan Pemerintah No.29 than 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pos dan Giro didirikan Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN Pos dan Giro) dan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.30 tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Telekomunikasi didirikan Perusahaan Negara Telekomunikasi (PN Telekomunikasi).

Pada tahun 1974, berdasarkan Peraturan Pemerintah No.36 tahun1974 tentang Perusahaan Umum Telekomunikasi, status PN Telekomunikasi diubah menjadi Perusahaan Umum (Perum) dengan nama Perusahaan Umum telekomunikasi (PERUMTEL), yang merupakan badan usaha tunggal penyelenggara jasa telekomunikasi untuk umum, baik hubungan telekomunikasi dalam negeri maupun luar negeri.

Pada akhir tahun 1980, Pemerintah mengambil kebijakan bahwa Negara Republik Indonesia membeli seluruh saham PT Indonesian Satellite Corporation (Indosat) dari American Cable & Radio Corporation, suatu perusahaan yang didirkian berdasarkan peraturan perundangan negara bagian Delaware, Amerika Serikat. Setalah seluruh saham American Cable & Radio Corporation dalam Indosat dibeli oleh Negara Republik Indonesia, Indosat yang semula merupakan suatu Perseroan Terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia khususnya dalam rangka Undang-Undang Penanaman Modal Asing, diubah statusnya menjadi suatu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero).

Selanjutnya guna lebih meningkatkan pelayanan jasa telekomunkasi untuk umum, dengan Peraturan Pemerintah No.53 tahun 1980 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.22 tahun 1974 tentang Telekomunkasi untuk umum, PERUMTEL ditetapkan sebagai badan usaha yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan telekomunkasi untuk umum dalam negeri dan Indosat ditetapkan sebagai badan usaha yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan telekomunikasi untuk umum internasional.

Untuk dapat lebih mengantisipasi tuntutan perkembangan telekomunikasi yang semakin pesat dimana dibutuhkan management yang lebih profesional, maka berdasrkan Perturan Pemerintah No.25 tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) telekomunikasi menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), status PERUMTEL diubah menjadi Perusahaan Persroan (Persero), sbagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.9 tahun 1969. Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah No.25 tahun 1991 disebutkan bahwa dengan dialihkannya bentuk PERUMTEL menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), PERUMTEL dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) tersebut, dengan ketentuan segala hak dan kewajiban, kekayaan serta karyawan PERUMTEL yang ada pada saat pembubarannya, beralih sepenuhnya kepada Perusahaan Perseroan (Persero) yang bersangkutan. Dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah No.25 tahun 1991 disebutkan bahwa Modal Ditempatkan dan Modal Disetor TELKOM pada saat pendiriannya berasal dari kekayaan Negara yang tertanam dalam PERUMTEL. Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah No.25 tahun 1991, pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) tersebut diatas dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang berlaku di Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang No.4 tahun 1971. Selanjutnya dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah No.25 tahun 1991 disebutkan bahwa penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) bersangkutan dikuasakan kepada Menteri Keuangan, yang dalam hal ini dapat menyerahkan kuasa dengan hak substitusi kepada Menparpostel. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Menparpostel Republik Indonesia selaku kuasa dari Menteri Keuangan Republik Indonesia bersama-sama dengan Soetjipto, S.H., M.H., selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi Depparpostel Republik Indonesia mendirikan TELKOM berdasarkan Akta Pendirian No. 128, tanggal 24 September 1991, dibuat dihadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan No.68, tanggal 11 November 1991, dibuat di hadapan Achmad Bajumi, S.H., pengganti Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta. Kedua akta tersebut telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan SK No.C2-6870.HT.01.01.Th.91,tanggal 19 November 1991 dan didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masing-masing di bawah No.1188/Not/1991/PN.JKT.SEL dan No.1189/Not/1991/PN.JKT.SEL, keduanya tanggal 4 Desember 1991 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.5, tanggal 17 Januari 1992, Tambahan No.210.

Pada tahun 1993, berdasarkan keputusan Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham yang diadakan pada tanggal 14 Januari 1993 yang dinyatakan kembali dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar TELKOM No.111, tanggal 26 Februari 1993, dibuat di hadapan Achmad Bajumi, S.H., pengganti Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan SK No.C2-1679.HT.01.04.Th.93, tanggal 17 Maret 1993 dan didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negeri Bandung di bawah No.290 dan No.291, tanggal 7 April 1993 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.47, tanggal 11 Juni 1993, Tambahan No.2654, telah dilakukan perubahan pada pasal 1 Anggaran Dasar TELKOM sehubungan dengan perubahan tempat kedudukan TELKOM, dari Jakarta ke Bandung.

Dalam rangka Penawaran Umum, seluruh ketentuan Anggaran Dasar Telkom diubah sebagaimana dituangkan dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar No.74, tanggal 25 Juli 1995 dan Akta Perubahan No.15 tanggal 7 Agustus 1995, keduanya dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan SK No.C2-9834.HT.01.04.Th.95, tanggal 8 Agustus 1995 dan didaftarkan di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Bandung masing-masing di bawah No.1008 dan No.1009, tanggal 21 Agustus 1995 serta berdasarkan Surat Keterangan Perum Percetakan Negara Republik Indonesia, tanggal 23 Agustus 1995, diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.76, tanggal 22 September 1995, Tambahan No.7900.

 

Struktur Anak Perusahaan

PT Telekomunikasi Selular Indonesia

PT Telkomsel merupakan anak perusahaan PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. yang bergerak sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi bergerak selular.

 

PT Indonusa Telemedia

PT Indonusa Telemedia menangani bisnis multimedia penyiaran dan Internet dengan nama produk TELKOMVision.

 

PT Infomedia Nusantara

PT Infomedia Nusantara mengelola bisnis penerbitan Buku Petunjuk Telepon (Yellow Pages) dan Call Center.

Selain anak perusahaan tersebut, PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. dalam menjalankan operasi perusahaannya telah mengelompokan unit-unit yang ada dalam organisasi ke dalam bentuk Divisi, Center, dan Yayasan.

Susunan Kepemilikan Saham Telkom
Posisi 30 Juni 2003

PEMEGANG SAHAM Posisi 30 Juni 2003 %
Dwi Warna 1  
Negara RI 5.160.235.355 51,19
Pemodal Nasional 280.999.809 2,78
Pemodal Asing 4.638.769.475 46,02
Total Publik 4.919.764.284 48.81
JUMLAH SAHAM 10.079.999.640 100,00

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PEMBAHASAN MASALAH

Analisis Fundamental

Analisis fundamental digunakan untuk mengidentifikasi perkembangan dan trend perusahaan, mengevaluasi tingkat efisiensi perusahaan dan memperoleh gambaran secara umum karakteristik operasi sebuah perusahaan.

Dalam kasus telkom dan indosat, kelompok kami akan menggunakan analisis fundamental dengan menggunakan rasio keuangan dan analisis beta.  Rasio keuangan yang digunakan, yaitu :

  1. Liquidity Ratio, yaitu kemampuan perusahaan dalam menyelesaikan kewajiban jangka pendek.  Dalam melakukan analisis likuiditas ini digunakan current ratioCurrent ratio adalah rasio yang membandingkan antara aktiva lancar yang dimiliki perusahaan pada tanggal neraca dengan hutang jangka pendek.

Aktiva lancar

Current ratio =

Hutang lancar

 

  1. Activity Ratio, yaitu rasio untuk mengukur efektivitas operasi perusahaan dalam memanfaatkan sumber – sumber dana yang ada.  Ratio – ratio aktivitas dinyatakan sebagai perbandingan antara penjualan dengan berbagai aktiva pendukung terjadinya penjualan.

§  Average Collection Period, yaitu ukuran efektivitas penagihan piutang.

A/R

Average Collection Period =

Sales

§  Inventory Turnover, yaitu persediaan ditentukan secara rata – rata

Sales

Inventroy Turnover =

Inventory

 

  1. Profitability Ratio, yaitu ratio untuk mengukur efektivitas operasi perusahaan dalam menghasilkan keuntungan.  Profitability ratio yang digunakan adalah return on total asset.
    • Return on total asset, yaitu ratio yang mengukur seberapa efektif perusahaan memanfaatkan sumber ekonomi yang ada untuk menciptakan laba.

Net Income

Return on total asset =

Total Asset

 

§  Return on Equity, yaitu ratio yang mengukur seberapa efektif perusahaan memanfaatkan quity yang ada untuk menciptakan laba.

Net Income

Return on Equity =

Common Equity

 

 

§  Net Profit Margin, yaitu untuk menghitung perbandingan laba bersih dengan penjualan.

Net Income

Net Profit Margin =

Sales

 

 

Berikut ini adalah hasil ratio keuangan PT Telkom, Tbk dan PT Indosat :

Tabel 1. Financial Ratio for September 2002 & 2003
PT Telkom, Tbk
     
Ratio 2002 2003
1 2 (%) 3 (%)
Current ratio 108.95 83.64
Equity to total assets 34.75 36.7
Equity to total liabilities 112.17 124.57
Fixed assets to total equity 203.97 215.75
Total liabilities to total assets 30.97 29.47
Total liabilities to total equity 89.14 80.27
Net income to sales 48.44 21.88
Sales to total assets 36.97 43.38
Return on assets (ROA) 17.91 9.49
Return on Equity (ROE) 51.55 25.86
Inventory turnover 67.81 107.63
Average collection period (day) 49.78 43.94

 

Tabel 2. Financial Ratio for September 2002 & 20032
PT Indosat, Tbk
     
Ratio 2002 2003
1 2 3
Current ratio 167.67 170.96
Equity to total assets 47.25 48.03
Equity to total liabilities 297.21 368.161
Fixed assets to total equity 155.18 161.74
Total liabilities to total assets 15.9 13.04
Total liabilities to total equity 33.64 27.16
Net income to sales 9 9
Sales to total assets 21.05 26.23
Return on assets (ROA) 2 2
Return on Equity (ROE) 4 5
Inventory turnover 53.1 78.7
Average collection period (day) 44 24

 

Analisis beta digunakan untuk mengukur fluktuasi saham maupun portofolio dibandingkan dengan fluktuasi pasar secara keseluruhan.  Jika nilai beta lebih dari 1 maka mengindikasikan bahwa harga saham tersebut lebih berfluktuatif daripada pasar, sedangkan beta kurang dari 1 berarti harga saham tersebut tidak berfluktuatif terhadap pasar.  Berikut ini adalah nilai beta berdasarkan asumsi kelompok kami :

Perusahaan Nilai beta
PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk 0.914
PT Indonesia Satellite Corporation Tbk 0.724

 

 

 

 

 

 

 

 

Analisis Devidend Discount Model

ANALISIS SAHAM PT TELKOM & PT INDOSAT BERDASARKAN DEVIDEND DISCOUNT MODEL
         
Keterangan Tahun (Telkom) Tahun (Indosat)
  2002 2003 2002 2003
laba (Rp) 7,568,457,000,000 4,371,964,000,000 435,467,000,000 566,569,000,000
Jumlah lbr saham beredar 10,079,999,639 10,079,999,639 1,035,494,840 1,035,499,999
EPS 751 434 421 547
Deviden yang dibayarkan 1,767,489,000,000 1,225,844,000,000 581,119,704,208 151,317,614,854
Deviden per lembar 175.35 121.61 561.2 146.13
Deviden Payout Ratio (DPR) * 0.23 0.28 1.33 0.27
b (playback ratio) ** 0.77 0.72 -0.33 0.73
Equity 14,682,869,000,000 16,907,807,000,000 10,679,837,000,000 11,050,631,000,000
Return on equity (ROE) *** 51.55% 25.86% 4% 5%
Growth **** 0.3951 0.1861 -0.0134 0.0293
k (required return) *****   0.2210   0.1927

 

Ket :

* DPR = Deviden yang dibayarkan/Laba Bersih

** b=1-DPR

*** ROE = Net Income/Common Equity

**** k = rf + b (rm – rf)

Dimana :

rf dari SBI  thn 2003= 8.48%

rpremium = suku bunga+risk country di Indonesia

rpremium = 8.48% + 6.42% (2003)

rpremium = 14.9

beta telkom = 0.914 (asumsi)

beta indosat = 0.724 (asumsi)

rf dari SBI thn 2002 = 13%

rpremium = 11% + 8.49%

rpremium = 19.49 %

 

Untuk menghitung nilai intrinsic dari saham PT Telkom dan PT Indosat adalah sebagai berikut : (dalam perhitungan menggunakan beberapa asumsi karena keterbatasan data)

Data yang diperoleh dari analisis saham PT Telkom dan PT Indosat, yaitu :

PT Telkom                                                     PT Indosat

Do = 175.35                                                    Do = 561.2

K = 0.2210                                                      k = 0.1927

G1 = 0.3951                                                    g1 = -0.0134

G2 = 0.1861                                                    g2 = 0.0293

Ditanyakan : Nilai intrinsic PT Telkom dan PT Indosat?

Jawab :

Rumus :

D1 = Do(1+g)

D2 = D1(1+g)

P2 = D2/k-g

Vo = D1/(1+g) + (D2+P2)/(1+g)2

PT Telkom

D1 = Do (1+g1)                                                          P2 = D2/k-g2

D1 = 175.35 (1+0.3951)                                             P2 = 290.15/0.2210-0.1861

= 244.63                                                                     =  8313.75

D2 = D1 (1+g2)

D2 = 244.63 (1+0.1861)

=290.15

Vo = D1/(1+k) + (D2+P2)/(1+k)2

Vo = 244.63/(1+0.2210) + (290.15+8313.75)/(1+0.2210)2

= 5974.77

 

PT Indosat

D1 = Do (1+g1)                                                          P2 = D2/k-g

D1 = 561.2(1-0.0134)                                                 P2 = 537.9/(0.1927-0.0293)

= 553.67                                                                      = 3291.92

D2 = D1(1+g2)

D2 = 553.67(1+0.0293)

= 537.9

Vo = D1/(1+k) + (D2+P2)/(1+k)2

Vo = 553.67/(1+0.1927) + (537.9+3291.92)/(1+0.1927)2

= 2692.25

 

Berdasarkan analisa kelompok kami, harga saham PT Telkom pada tanggal 11 November 2003 adalah Rp. 11.950,- dan harga saham PT Indosat pada tanggal 11 November 2003 adalah Rp. 5.700,-.  Jika harga pasar lebih besar dari intrinsic value maka overvalue sehingga saham tersebut sebaiknya dijual dan jika harga pasar lebih kecil dari intrinsic value maka undervalue sehingga saham tersebut di beli.

Berdasarkan analisa diatas, intrinsic value PT Telkom sebesar Rp 5974.77 lebih kecil dari harga pasar saham tersebut.  Maka kelompok kami tidak akan membeli saham tersebut atau kami akan menjual saham PT Telkom jika kami memiliki saham tersebut. Sedangkan kami tidak akan membeli untuk saham PT Indosat karena nilai intrinsic dari saham PT Indosat sebesar Rp 2692,25 lebih kecil dari harga saham dipasar.

 

Kesimpulan

Untuk mengukur kinerja sebuah perusahaan dan nilai intrinsic saham dari sebuah perusahaan dapat digunakan beberapa pendekatan, dimana salah satunya adalah pendekatan fundamental.  Kelompok kami menggunakan studi kasus perusahaan PT Telkom, Tbk dan PT Indosat, Tbk untuk menghitung nilai intrinsik dari saham – saham perusahaan tersebut.

Kelompok kami menggunakan pendekatan fundamental untuk menganalisa kinerja perusahaan tersebut diatas.  Pendekatan fundamental yang digunakan yaitu :

1.      Liquidity Ratio

2.      Activity Ratio

3.      Profitability Ratio

Kemudian untuk menghitung nilai intrinsic saham – saham tersebut, kelompok kami menggunakan Devidend Discount Model.  Dengan menggunakan model tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa nilai intrinsic kedua saham tersebut lebih kecil dari harga saham di pasar, sehingga kelompok kami tidak akan membeli kedua saham tersebut.  Analisa tersebut didasarkan beberapa asumsi yang kami lakukan karena keterbatasan data untuk menghitung faktor – faktor yang mempengaruhi harga saham perusahaan tersebut. Continue reading